Senin, 18 April 2016

BPD Desa Bondansari
Susunan Pengurus BPD
Desa Bondansari


Ketua              : ASMAWI
Wakil Ketua    : SRI HARTINI
Sekretaris        : JOKO NUROINI
Anggota          : - FAUZAN
                          - SUHADI
                          - CHOERON
                          - NASOCHA
                          - SAMSUDIN
                          - ALEX MAENASUNDAR
                          - TARMANTO
                          - SLAMET DARYANTO

Bondansari

Jumat, 22 Oktober 2010

Peluang berinvestasi

Peluang berinvestasi bagi investor terutama sektor pertanian dan industri sangat terbuka lebar, karena geografis Bondansari yang terletak di Jl. Semarang - Jakarta dengan Hamparan sawah yang luas Lekih kurang 75 Ha, dengan demikian Bidang pertanian menjadi pencaharian Unggulan.


sekapur sirih

KEBERADAAN DESA BONDANSARI TIDAK LEPAS DARI ADAT ISTIADAT DAN KEBUDAYAAN MASYARAKAT YANG BERKEMBANG DIDALAMNYA, KARENA MERUPAKAN DESA TRANSISI BONDANSARI MEMILIKI KEBERAGAMAN SOSIAL, POLITIK, KEBUDAYAAN DAN EKONIMI.





Pemerintahan Desa Bondansari

          Sebagai bagian dari Wilayah Kecamatan Wiradesa Kabupaten Pekalongan Desa Bondansari tidak berbeda dengan desa-desa lain di Wilayah Kecamatan Wiradesa dan Kabupaten Pekalongan secara umum yang masih menghadapi  permasalahan yang mendasar diberbagai bidang, baik Pembangunan Fisik maupun Pembangunan Non Fisik. Akibat dari pembangunan yang belum menyeluruh ke semua bidang yang ada sehingga mengakibatkan hasil pembangunan yang dicapai menimbulkan kesenjangan antar dusun di desa dan antar kelompok masyarakat di desa.
           Berbagai bentuk hasil dari kebijakan pembangunan di tingkat desa, penerapan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 yang mengatur tentang Pokok-pokok Sistem Pemerintahan di desa telah melemahkan proses terjadinya otonomi desa  diwarnai dengan intervensi pemerintah sedemikian rupa yang ditandai dengan : penyeragaman bentuk dan pemerintahan desa, ketergantungan terhadap bantuan pemerintah, rendahnya kewenangan pemerintah desa terhadap pemerintah diatasnya, rendahnya partisipasi politik dan kreatifitas masyarakat desa, rendahnya fungsi perwakilan desa, tersumbatnya saluran warga masyarakat dalam ikut berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan di desa dan juga dipengaruhi berbagai faktor seperti kualitas sumber daya manusia, pendanaan, sarana yang lain, sehingga desa tidak mampu menggali potensi desa guna menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
          Ketika bola reformasi  digulirkan, semangat desentralisasi, otonomi daerah muncul ke permukaan dan memperlancar saluran yang tersumbat serta memperkuat sistem demokrasi, pemerintah mengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 dan Undang-Undang nomor 5 Tahun 1979 dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang secara garis besar memberi dasar bagi otonomi yang lebih luas kepada desa. Pada saat desa mulai belajar mandiri, belajar berdemokrasi tanpa intervensi dari pemerintahan di “atas”nya, tiba-tiba prospek otonomi dan demokrasi desa mengalami perubahan dengan hadirnya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Dengan Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, otonomi daerah memasuki babak baru, demikian pula di desa. Penghapusan Badan Perwakilan Desa yang diubah dengan Badan Permusyawaratan Desa dan Pertanggungjawaban kepala desa yang ditarik merupakan dua contoh perubahan struktur politik di tingkat desa.
           Berbagai persoalan pada masa lalu diharapkan jangan terulang kembali sehingga perlu penanganan yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan secara baik dari mulai proses perencanaan, pengorganisasian, sistem pembangunan yang partisipatif yang mana masyarakat dapat berpartisipasi secara langsung dalam proses pembangunan sehingga tercipta pemberdayaan masyarakat yang mampu melakukan kontrol terhadap pelaksanaan pembangunan.
          Agar aspek-aspek manajemen dapat berjalan dengan baik, maka harus diawali suatu perencanaan yang baik pula yang melibatkan masyarakat dalam rangka menentukan masa depan yang tepat yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun ……….. tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Pekalongan Tahun 2006 – 2010, maka disusunlah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Blederan Tahun 2010 – 2014. RPJMDesa ini pada dasarnya merupakan penjabaran Visi dan Misi dalam Pilkades pada tanggal ………………………… 2007, oleh karena itu untuk tahun 2010 – 2014 penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa di dasarkan pada Visi “Kebersamaan dalam membangun Demi Desa Bondansari yang lebih maju” sehingga sebagai kata kunci pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan di Desa Bondansari adalah kebersamaan yang partisipatif. Untuk pelaksanaan sistem demokrasi pada umumnya sebagai proses awal dalam penyusunan RPJMDesa adalah penyerapan aspirasi masyarakat pada umumnya, kelembagaan desa pada khususnya dan juga pelaku-pelaku pembangunan di Desa Bondansari dari tingkat yang paling bawah.
          Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan di Desa Bondansari tidak cukup dicapai dengan dokumen RPJMDesa, tetapi harus didukung pula dengan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas dengan sistim “The Right Man In The Right Place”. Sampai dengan awal Tahun 2010 jumlah penduduk Desa Bondansari mencapai 4012 jiwa terdiri dari Laki-Laki 2.271 jiwa dan Perempuan 1.741 jiwa dengan 1121 KK. Disamping Sumber Daya Manusia dan dana pelaksanaan RPJMDesa secara bertahap perlu didukung dengan prasarana dan sarana baik fasilitas umum maupun fasilitas pelayanan yang memadai. Berbagai kondisi yang dihadapi Desa Bondansari Kecamatan Wiradesa yang masih memerlukan perbaikan dan peningkatan antara lain : saluran irigasi dan senderan, saluran dan ketersediaan air bersih, sarana dan pelayanan kesehatan yang memadai, sarana pendidikan dan pelayanan pendidikan yang harus ditingkatkan kualitasnya.
          Hubungan antar berbagai sumber daya yang ada yang didukung dengan proses perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan yang baik diharapkan dalam kurun waktu 5 ( lima ) tahun ke depan dapat terwujudnya suatu pemerintahan di Desa Blederan yang mampu menjalankan tugas pokok dan fungsinya dan memberdayakan masyarakat secara optimal. Dalam pelaksanaan Peraturan Desa yang diterbitkan mampu mengevaluasi secara rutin atas pelaksanaan kegiatan dari masing-masing kelembagaan desa yang ada dalam suasana kebersamaan menyelenggarakan Pemerintahan dan melaksanakan  Pembangunan yang partisipatif.